Sekretaris Jenderal PDIP Puan Maharani Bantah Kabar Terlibat Suaminya dalam Kasus Korupsi BTS

Puan Maharani
Sekretaris Jenderal PDIP Puan Maharani Bantah Kabar Terlibat Suaminya dalam Kasus Korupsi BTS
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESSekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa suami Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS).

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Kantor DPP PDIP pada Senin, 29 Mei 2023, Hasto menjelaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar. Ia menegaskan bahwa partainya tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Hasto juga menyoroti bahwa korupsi yang terjadi pada proyek BTS seharusnya bermula dari pemegang mandat dan pemegang kewenangan atas penggunaan anggaran, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia menyatakan bahwa isu mengenai keterlibatan suami Puan dalam korupsi BTS adalah tidak benar.

Baca Juga:Ganjar Pranowo PDIP Kerjasama Dengan PPP: Puan Maharani Sambangi DPP PPPPDIP Mengedepankan Kualitas Kepemimpinan dalam Sistem Proporsional Tertutup

PDIP sendiri mengakui bahwa partai ini pernah mengalami kasus pahit di mana seorang kader melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan tindak korupsi. Namun, Hasto menegaskan bahwa partainya berupaya melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki hal tersebut. PDIP berkomitmen dalam mewujudkan partai yang memiliki dedikasi untuk rakyat, bangsa, dan negara.

Kasus korupsi BTS yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Setelah penahanan Johnny Plate, muncul kabar bahwa beberapa tokoh PDIP juga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Salah satu yang disebutkan adalah suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PDIP, Yanuar Wasesa, menganggap bahwa keterlibatan perusahaan yang dimiliki oleh Happy dalam kasus korupsi BTS adalah tidak mungkin. Pasalnya, perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. Yanuar menyatakan bahwa dengan adanya pencatatan di bursa efek, Happy tidak mungkin melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Yanuar juga menjelaskan bahwa Happy tidak terlibat sebagai pemegang saham dan pengurus perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS. Yanuar percaya bahwa perusahaan yang dimiliki Happy menjalankan pekerjaan secara profesional. Ia menegaskan bahwa PDIP tidak terlibat dalam kasus korupsi BTS dan tidak menerima aliran dana yang diperbincangkan.

0 Komentar