PASUNDAN EKSPRES-Sebanyak 70 narapidana di Lapas yang ada di Jawa Barat menerima remisi saat Hari Raya Waisak, Minggu (4/6). Sebanyak tiga narapidana berasal dari Lapas Subang.
Tiga narapidana itu terjerat kasus narkotika. Satu merupakan WNI dan dua di antaranya WNA.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Subang Tommi Hendri menyampaikan, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Para Politisi Jangan Pernah Sepelekan Perkara Komunikasi, Hal Sekecil Apapun Bisa Berdampak Besar Jika Salah BerkomunikasiOwner Tridjaya Group Sebut Siklus Ekonomi Berputar Setiap 10 TahunÂ
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat Kusnali.Amd mengatakan, pemberian remisi bervariasi. Ada yang 15 hingga 30 hari.
“Ada 70 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut di Lapas Jawa Barat,” ungkapnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi itu banyak yang tersangkut tindak pidana penipuan, narkotika hingga penyalahgunaan elektronik.
Kusnali mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana beragama Budha ini, diharapkan bisa menjadi motivasi agar berkelakuan baik selama berada di lapas. Selain itu, mereka diharapkan tidak tersangkut pidana lagi setelah bebas.(ygo/ysp)