Lalu, dilaksanakan juga dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah)
Untuk PPDB Jakarta 2023, pengajuan akun adalah proses awal yang membutuhkan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
CPDB perlu mengakses situs web PPDB Jakarta 2023 dan mengajukan akun dengan mengklik tombol “Ajuan Akun” sesuai jenjang pendidikan yang akan ditempuh, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
Baca Juga:Cara Kocok Arisan Online Tanpa Aplikasi, Mudah Lewat PC dan HpPinjaman Online Limit 8 Juta Selain Julo, Coba Aplikasi Pinjol Legal Ini
CPDB perlu melakukan pengajuan akun sebelum memilih sekolah tujuan. Proses pengajuan akun dilakukan pada situs web ini: PpdbJakarta
CPDB perlu mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
Cara Daftar Ulang PPDB Online 2023
Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar ulang PPDB online 2023:
- Pastikan bahwa Anda telah mendaftar pada PPDB online 2023 dan telah diterima di sekolah yang diinginkan.
- Lakukan login ke website resmi PPDB daerah setempat dengan memasukkan nomor peserta dan password yang telah diberikan.
- Setelah login, klik tombol “Lapor Diri” atau “Daftar Ulang” pada halaman yang muncul.
- Isi formulir daftar ulang dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi dan data sekolah yang akan diikuti.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti fotocopy legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah, fotocopy akta kelahiran, dan kartu keluarga.
- Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik tombol “Simpan” atau “Kirim” untuk mengirimkan data daftar ulang.
- Tunggu konfirmasi dari pihak sekolah bahwa proses daftar ulang telah berhasil dilakukan.
Seperti dilansir dari SIAP-PPDB, Ada 4 Provinsi Peserta PPDB Online 2023/2024, yakni:
- PROV. JAMBI (JAMBI)
- PROV. BANTEN (BANTEN)
- PROVINSI DKI JAKARTA
- KANWIL KEMENAG PROV. DKI JAKARTA (MADRASAHDKI)
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang informasi PPDB, maka bisa klik laman resmi ini, klik link biru: