sedang mempertimbangkan untuk melakukan operasi pengangkatan rahim pada korban.
Jika tindakan tersebut tidak dilakukan, akan ada risiko bagi korban.
Pendamping korban dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Sulawesi Tengah, Salma Masri,
menjelaskan bahwa korban mengalami gangguan reproduksi pada rahim akibat kejadian tersebut.
Menurutnya, korban menderita penyakit tumor ganas yang membutuhkan operasi.
Gejala ini muncul setelah korban mengalami pemerkosaan.
Kesimpulannya, Inspektur Dua polisi dengan pangkat Ipda, HDR,
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dia dan 11 pria lainnya diduga terlibat dalam tindakan kejahatan tersebut.
Kasus ini melibatkan inspektur polisi, seorang guru, dan seorang kepala desa, yang semakin mengguncang masyarakat.
Baca Juga:Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Subang, 2 Orang Alami Luka RinganUpdate Komik Manhwa Romantic Camping Chapter 41 Sub Indo
Keterlibatan mereka dalam tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan
yang rentan dan tak berdaya sangatlah mengkhawatirkan.
Tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban telah menyebabkan luka fisik dan trauma emosional yang mendalam.
Korban mengalami luka robekan pada bagian kemaluannya dan harus menjalani
operasi pengangkatan rahim karena adanya penyakit tumor ganas yang terkait dengan kejadian pemerkosaan.