PASUNDAN EKSPRES – Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat harus bersiap-siap menghadapi tantangan serius tentang kasus para narapidana.
Seiring dengan maraknya penyimpangan komunikasi antara narapidana dan orang di luar lapas,
tindakan tegas akan diambil terhadap oknum petugas yang terlibat.
Dalam 32 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang tersebar di Jawa Barat,
Baca Juga:Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kepolisian Binong Minta TKI Berhati-hatiNonton The Equalizer: Film Aksi Seru dengan Denzel Washington yang Menggetarkan Hati
terdapat lebih dari 3.200 petugas yang bertugas, dan kini semuanya harus berhati-hati.
Kasus Penggunaan Ponsel Oleh Narapidana
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat, Kusnali Amd, narapidana telah menggunakan ponsel sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan pihak di luar lapas.
Fenomena ini semakin meningkat pesat, bahkan ada 14 narapiidana di Jawa Barat yang terbukti melakukan tindakan tersebu
t dan sudah diusir ke Lapas Nusakambangan, pulau penjara yang terkenal dengan keamanannya yang ketat.
Kusnali menjelaskan bahwa penggunaan ponsel oleh narapidana di dalam sel Lapas tidak mungkin dilakukan tanpa campur tangan petugas.
Namun, untuk mengetahui jumlah petugas yang terlibat dalam pelolosan ponsel ke dalam sel narapidana, pihak berwenang masih perlu melakukan peninjauan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, baik narapidana maupun petugas yang terlibat akan diberikan hukuman yang sesuai.
Baca Juga:Arduino Dibuat di Negara Mana? Berikut Jawaban yang Paling Benar11 Negara Terkaya di Dunia: Pemahaman Mengenai Keberhasilan Ekonomi Global
Tercatat ada 32 Lapas dan Rumah Tahanan di Jawa Barat yang menampung sekitar 23.671 narapidana dan tahanan.
Oleh karena itu, Kusnali meminta kepada seluruh jajaran petugas untuk tidak terlibat dalam pelanggaran dengan memasukkan ponsel ke dalam sel narapidana.
Kesadaran dan kepatuhan petugas dalam menjalankan tugasnya adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan.
Imabauan Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Subang menambahkan bahwa pengawasan terhadap pembesuk juga telah diperketat.
Mereka harus melewati beberapa lapisan pemeriksaan, termasuk penggunaan X-ray dan penggeledahan, sebelum dapat membesuk narapidana atau tahanan di dalam lapas.
Langkah-langkah keamanan ini diterapkan sebagai upaya untuk mencegah adanya penyelundupan barang terlarang, termasuk ponsel, yang dapat digunakan oleh narapidana dalam melakukan aktivitas yang melanggar tata tertib.
Penanganan masalah penyimpangan komunikasi narapiidana dengan dunia luar menjadi prioritas utama bagi jajaran lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.