PASUNDAN EKSPRES – Jakarta, 8 Juni 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antara Aceh, Medan, dan Jakarta.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya yang dilakukan oleh kepolisian.
Dalam operasi jaringan peredaran sabu ini, Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menyampaikan bahwa berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 18,6 kilogram dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
Baca Juga:200.000 Lowongan Kerja Baru di Patimban Subang Bakal di Buka Tahun 2025Download Asian Drag Champion Mod APK: Rasakan Sensasi Balap Terbaik di Ponsel Anda
Syahduddi menjelaskan bahwa tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 18.669 gram atau sekitar 18,6 kg sabu.
Nilai dari pengungkapan narkotika jenis sabu ini mencapai 28 miliar rupiah.
Read more:
Komplotan Ini Jual Sabu Lintas Pulau, Barbuknya 18,6 Kilogram
4 Orang Dijadikan Tersangka Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
Keempat tersangka ini berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Selain itu, terdapat juga empat orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam.
Mereka adalah pengendali dalam jaringan ini yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Syahduddi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pengejaran oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ia berharap keempat DPO tersebut dapat segera ditangkap untuk melengkapi proses penyelidikan kasus ini.
Baca Juga:Kebakaran Tragis di Pasar Induk Caringin: Satu Korban TewasPelabuhan Patimban Subang Jawa Barat Buka Loker untuk 200.000 Personil
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 16 bungkus teh Cina berwarna hijau yang berisi sabu,
18 paket plastik obat berisi sabu dengan total berat 18.869 gram atau 18,6 kg,
serta delapan unit handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan ini.
Read more:
Komplotan Ini Jual Sabu Lintas Pulau, Barbuknya 18,6 Kilogram
Tersangka Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup
Syahduddi juga mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.