Dugaan Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjadi di Subang, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban  

Dugaan Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjadi di Subang, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban  
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menangkap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku sebanyak 2 orang berinisial TC (43) dan AQ (50).

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan, modus operandi, pelaku menjanjikan kepada korban agar tidak takut untuk berangkat ke luar negeri karena proses pemberangkatannya resmi bukan ilegal.

“Pemberangkatan korban ke Saudia Arabia akan mendapatkan gaji Rp 6.000.000 per bulan, dengan mendapatkan uang fit sebesar Rp 10.000.000,” ungkap AKBP Sumarni.

Baca Juga:Tempat Nongkrong Terbaru di Subang, Kini Hadir Pujasera Street Food OBOSWujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, PT Eco Paper Indonesia bersama Polsek Cibogo Bersihkan Sampah 

AKBP Sumarni mengatakan, pelaku dengan inisial TC beralamat di Dusun. Mulyasari, RT 019/005 Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Pelaku dengan inisial AQ beralamat Kp. Ciroyom Tengah, RT 004/002, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Sedangkan korban, kata AKBP Sumarni, berinisial HER (44) yang merupakan Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah paspor atas nama korban, dan 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia,” ungkapnya.

Kronologis kejadian, lanjut AKBP Sumarni, pada tanggal 14 Desember 2021 di Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, telah terjadi dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Unprosedural dan/atau dugaan tindak pidana perdangangan orang.

Dilakukan oleh pelaku dengan cara memberangkatkan korban menjadi PMI ke Negara Saudi Arabia. Tanpa melewati prosedur yang benar dengan menjanjikan korban untuk proses pemberangkatannya Secara Prosedur (Legal).

“Korban akan menerima gaji sebesar Rp 6.000.000 perbulan, namun kenyataannya setelah selama 6 bulan korban hanya ditampung di penampungan Saudi Arabia dan tidak dipekerjakan,” jelas AKBP Sumarni.

Baca Juga:Budi Yanto Bacaleg Perindo Subang, Terus Bergerak Jaring Dukungan Masyarakat Kok Bisa, Narapidana di Lapas Subang Jual Hewan Kurban, Begini Ceritanya! 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman Hukuman Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah).

Ancaman Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(cdp/ysp)

0 Komentar