PASUNDAN EKSPRES-Polisi berhasil menangkap pelaku perdagangan orang yang berasal dari Kecamatan Tirtajaya, dibekuk Polres Karawang.
Pelaku berinisial MH ditangkap karena menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW (21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Pelaku MH sudah ditangkap. Dan dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi, Sabtu (10/5)
Baca Juga:Dugaan Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjadi di Subang, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Tempat Nongkrong Terbaru di Subang, Kini Hadir Pujasera Street Food OBOS
Menurut AKP Arief Bustomi menjelaskan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 6 Juni 2023. Dengan TKP Dusun Sumurjaya I Rt 004 Rw 002 Desa Sumurlaban Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
“Ada pelaku lain dalam kasus TPPO itu selain pelaku MH, yang saat ini tengah diburu polisi. Ada beberapa DPO yang saat ini kita kejar,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yakni berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar photocopy KTP an. DW, 1 lembar photocopy ijazah sekolah dasar an. DW, 1 poto tiket pesawat, 1 poto Paspor an. DW, 1 poto VISA an.
DW, 1 poto RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, 1 poto Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) Unit R4.
Dari perbuatanya tersebut, kini MH disangkakan 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk
mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah),” jelasnya.
Baca Juga:Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, PT Eco Paper Indonesia bersama Polsek Cibogo Bersihkan Sampah Budi Yanto Bacaleg Perindo Subang, Terus Bergerak Jaring Dukungan Masyarakat
Sementara itu, Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi setiap orang yang Menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup.