Wanita Belia di Karawang Jadi Korban Perdagangan Orang, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Wanita Belia di Karawang Jadi Korban Perdagangan Orang, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
0 Komentar

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah),” pungkasnya.(use/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar