Kamu Gak akan Bingung Lagi Kenali Orang, Pemerintah Sudah Cabut Aturan Pemakaian Masker di Tempat Umum

pemakaian masker di tempat umum
pemakaian masker di tempat umum
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan mengenai pemakaian masker di tempat umum. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Covid-19, Suharyanto, pada Jumat (9/6/2023) yang lalu.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan catatan bahwa pembatasan dapat diperketat kembali jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Minggu (10/6/2023).

Baca Juga:Baca Gratis Komik Manhwa Romantic Camping Chapter 36 Sub IndoBuat Kamu yang Kepepet Butuh Uang, Nih Pilihan Pinjaman Online 500 Ribu Langsung Cair Tanpa Verifikasi KTP

Dalam aturan tersebut, masyarakat diizinkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.

Mengutip isi surat edaran tersebut, berikut adalah rincian protokol kesehatan yang berlaku:

1. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terjangkit Covid-19, baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan dan berkegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 juga disebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, dianjurkan untuk:

1. Tetap melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan promotif guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

Menanggapi keputusan pemerintah yang mencabut aturan penggunaan masker melalui Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam surat edaran terbarunya, Kemenhub menyatakan bahwa penumpang angkutan umum boleh tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.

0 Komentar