PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Andhi.
“Kami akan melakukan pembaruan dalam penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar. Tersangka tersebut kami tetapkan juga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).
Baca Juga:Prinsip Legalitas Versi Mahfud MD: Seseorang Membuat Sambal Ganja Tidak Dapat DihukumRekomendasi 7 Warna Rambut Ombre Pendek Sebahu
Ali menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyelidikan kasus gratifikasi.
Diduga bahwa Andhi dengan sengaja menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Selama proses penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi, berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh, terdapat dugaan bahwa tersangka ini dengan sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga diperoleh melalui tindak korupsi,” jelasnya.
“Oleh karena itu, berdasarkan bukti yang cukup, kami kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.