Gonjang Ganjing Saling Tuding, Jadi Hutang Negara ke Jusuf Hamka? atau Jusuf Hamka ke Negara?

hutang negara
0 Komentar

Selain itu, Prastowo juga menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukanlah kewajiban kontraktual negara terhadap perusahaan jalan tol tersebut.

Namun, keputusan pengadilan menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas kegagalan Bank Yama dalam mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf Hamka.

Sri Mulyani Ungkit Soal BLBI

Sri Mulyani menekankan bahwa kasus ini harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif masa lalu, terutama terkait dengan masalah bank yang diselamatkan oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Respon Klaim Hutan Negara pada Jusuf Hamka hingga Sejumlah Rp800 MKPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Penjahat Pencucian Uang

Dalam konteks tersebut, terdapat prinsip-prinsip yang berkaitan dengan afiliasi dan kewajiban dari pihak terafiliasi.

“Dalam hal ini, saya melihat adanya proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Namun di sisi lain, ada juga Satuan Tugas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih memiliki tagihan yang cukup signifikan, termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, pada hari Senin (12/6/2023).

Siti Hardianti Rukmana, yang lebih dikenal sebagai Tutut, adalah putri dari Presiden kedua Indonesia, Soeharto.

CMNP, kontraktor jalan tol yang saat ini dikendalikan oleh Jusuf Hamka, ternyata awalnya didirikan oleh Tutut Soeharto.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa adanya hubungan antara CMNP dan Bank Yama menjadi perhatian Kementerian Keuangan terkait kewajiban negara.

“Jangan sampai negara yang telah membiayai bailout bagi bank-bank yang ditutup, sekarang harus membayar lagi kepada berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi saat itu,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ia tidak ingin negara harus membayar kembali bank-bank yang telah diselamatkan atau mendapat bailout pada krisis moneter tahun 1998.

Baca Juga:Prinsip Legalitas Versi Mahfud MD: Seseorang Membuat Sambal Ganja Tidak Dapat DihukumRekomendasi 7 Warna Rambut Ombre Pendek Sebahu

Ia juga menyebut bahwa masih ada banyak dana BLBI yang belum dikembalikan ke negara.

“Utang BLBI juga belum sepenuhnya dikembalikan, jika kita melihat bahwa hanya sekitar Rp 30 triliun dari total Rp 110 triliun yang telah dikembalikan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa masalah keterkaitan antara BLBI dan afiliasi dengan pihak lain, termasuk para deposan, adalah sesuatu yang perlu dipelajari secara teliti.

0 Komentar