Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku dapat terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. Sementara itu, berdasarkan UU Narkotika, pelaku akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung dari tingkat kejahatan dan jumlah narkotika yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi tambahan seperti denda yang besar dan pengawasan intensif setelah masa hukuman berakhir.
Kasus balita di Samarinda yang positif narkoba akibat meminum air dari botol bekas bong adalah tragedi yang mengejutkan dan memprihatinkan. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya penggunaan narkotika dan perlunya perlindungan yang kuat terhadap anak-anak. Pelaku dalam kasus ini, TR, telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan harus berhadapan pada konsekuensi hukum yang serius.