PASUNDAN EKSPRES– Jusuf Hamka, pengusaha nasional pemilik perusahaan jalan tol, dengan tegas membantah bahwa perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), memiliki hutang ratusan miliar kepada pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan terafiliasi dengan Grup Citra (CMNP) milik Jusuf Hamka yang masih memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah.
Rionald juga dengan tegas menyebut bahwa saat likuidasi Bank Yama, CMNP masih berada di bawah kendali bank yang didirikan oleh putri Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana, atau yang lebih dikenal sebagai Tutut.
Baca Juga:Gonjang Ganjing Saling Tuding, Jadi Hutang Negara ke Jusuf Hamka? atau Jusuf Hamka ke Negara?Menteri Keuangan Sri Mulyani Respon Klaim Hutan Negara pada Jusuf Hamka hingga Sejumlah Rp800 M
Jusuf Hamka juga membantah keterkaitan Grup CMNP dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia mengatakan bahwa jika perusahaannya terlibat dalam skandal tersebut, maka nama CMNP seharusnya masuk dalam daftar penerima BLBI.
Selanjutnya, Jusuf Hamka menyebut bahwa tuduhan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan mendapatkan bailout dari pemerintah dengan CMNP miliknya, seperti yang disebutkan oleh Kementerian Keuangan, sama sekali tidak benar.
Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997, CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah menjadi milik publik dan konsorsium yang dimiliki oleh Jusuf Hamka.
Perlu diketahui, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah terdaftar di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.
Jusuf juga menyebut bahwa CMNP yang menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama telah memiliki kekuatan hukum yang diputuskan oleh pengadilan.
Jusuf Hamka juga melemparkan tantangan kepada Rionald dan Kementerian Keuangan untuk membuktikan adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya dengan BLBI.
Baca Juga:KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Penjahat Pencucian UangPrinsip Legalitas Versi Mahfud MD: Seseorang Membuat Sambal Ganja Tidak Dapat Dihukum
Dia berjanji akan memberikan Rp 100 miliar jika terbukti terlibat. Namun, jika terbukti bahwa dia tidak terkait dengan BLBI, Jusuf Hamka hanya meminta dibayar Rp 1 saja.
“Kalau memang Grup Citra (CMNP) atau Jusuf Hamka (terlibat) dalam BLBI, saya akan memberikan angpao sebesar Rp 100 miliar, tapi jika saya tidak terlibat, bayar saja Rp 1. Silakan periksa catatan penerima BLBI, apakah ada nama Jusuf Hamka atau CMNP,” ujar Jusuf Hamka saat dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/6).