Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada Senin (12/6/2023), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut bahwa kasus ini harus dilihat secara menyeluruh dari perspektif masa lalu.
Hal ini berkaitan dengan bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana terdapat prinsip-prinsip yang berkaitan dengan afiliasi dan kewajiban pihak terafiliasi.
BACAÂ JUGA:Â Ternyata Tidak Cuma ke Luar Negeri, Pemerintah Juga Ternyata Punya Utang Rp800 Milyar ke Orang Ini
Baca Juga:Gonjang Ganjing Saling Tuding, Jadi Hutang Negara ke Jusuf Hamka? atau Jusuf Hamka ke Negara?Menteri Keuangan Sri Mulyani Respon Klaim Hutan Negara pada Jusuf Hamka hingga Sejumlah Rp800 M
Mengenai tagihan yang belum dibayarkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa fakta adanya hubungan antara CMNP dan Bank Yama menjadi fokus Kementerian Keuangan dalam mengenai kewajiban negara.
“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bail out dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin negara harus membayar kembali bank-bank yang telah diselamatkan atau di-bailout oleh negara saat krisis moneter tahun 1998.
Dia juga menyebutkan bahwa masih banyak uang BLBI yang belum dikembalikan ke negara.