Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Mahfud MD Mengaku Ditugaskan Presiden untuk Melakukan Hal Ini

Ga Usah Kerja! Mahfud MD Sebut Akan Memberikan 20 Juta Perbulannya Kepada Setiap Orang Indonesia, Apa Maksudnya?
Sumber foto : Tempo.co
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengumumkan bahwa ia telah menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait utang yang dimiliki pihak swasta kepada pemerintah.

Mahfud menyatakan bahwa ia akan mengambil sejumlah langkah untuk menangani hal ini.

“Dengan sebenarnya, Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud, seperti yang dikutip dari Tempo pada hari Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga:Makin HOT Jeletot! Jusuf Hamka Siap Kasih Angpao Rp100 M Kemenkeu dan Ditjen Kekayaan Negara jika Berhasil Membuktikan Perusahaannya Terlibat BLBIGonjang Ganjing Saling Tuding, Jadi Hutang Negara ke Jusuf Hamka? atau Jusuf Hamka ke Negara?

Untuk tujuan ini, Mahfud telah membentuk sebuah tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki oleh pemerintah dan telah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.

Dia mengungkapkan bahwa tim ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Mengenai utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar, Mahfud menyarankan agar Jusuf mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan yang berisi permintaan pembayaran utang.

Menurut Mahfud, utang Jusuf Hamka kemungkinan sudah termasuk dalam daftar yang sedang diteliti oleh timnya. Mahfud bersedia membantu dalam penagihan tersebut dengan membuat memo atau surat.

“Kementerian Keuangan wajib membayar, dan itu merupakan kewajiban pemerintah dan hukum negara terhadap rakyatnya serta pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi yang sah,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah dua kali menekankan kewajiban pemerintah untuk membayar utang kepada masyarakat dalam dua rapat internal yang berbeda.

Dia menjelaskan bahwa rapat internal pertama dilaksanakan pada 23 Mei 2022.

Rapat tersebut kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang berisi perintah untuk melakukan penelitian ulang dan menentukan pembayaran kepada pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah.

Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Respon Klaim Hutan Negara pada Jusuf Hamka hingga Sejumlah Rp800 MKPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Penjahat Pencucian Uang

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi kembali mengingatkan mengenai kewajiban pemerintah untuk membayar utang dalam rapat internal pada tanggal 13 Januari 2023.

0 Komentar