Kasus Pemerkosaan Mayat Siswi SMP di Mojokerto: Kendala Pidana dan Kompleksitas Hukum

Siswi SMP
Kasus Pemerkosaan Mayat Siswi SMP di Mojokerto: Kendala Pidana dan Kompleksitas Hukum
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESKasus pemerkosaan mayat seorang siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, menimbulkan permasalahan hukum yang sulit dipidanakan.

Polisi menghadapi sejumlah kendala dalam menetapkan pidana atas kasus pemerkosaan yang terjadi pada siswi berusia 15 tahun bernama AE oleh pelaku bernama Adi yang berusia 19 tahun.

Kendala Pidana dalam Kasus Pemerkosaan Mayat

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, menjelaskan bahwa bekas tindakan pemerkosaan tidak dapat terdeteksi saat mayat korban diautopsi karena pelaku mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban.

Baca Juga:3 Rekomendasi Game Slot Tanpa Deposit yang Bisa Withdraw 2022 Terbaik: Nikmati Sensasi Bermain Tanpa Merogoh KocekNonton Film Kabayo Sub Indo: Pengalaman Seru Menyaksikan Film-Film Kuda yang Menarik

Selain itu, kondisi jasad korban juga sudah mengalami kerusakan karena telah berada dalam keadaan meninggal selama sekitar 4 minggu.

“Kami tetap menyampaikan bahwa terjadi persetubuhan. Namun, persetubuhan terhadap mayat sulit untuk dipidana.

Pasal 286 KUHP hanya dapat diterapkan pada orang yang tidak berdaya.

Terdapat yurisprudensi putusan Mahkamah Agung yang relevan dengan kasus ini, terkait dengan Pasal 340 KUHP,” jelas Wiwit saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Kronologi Kejadian

Lebih lanjut, Wiwit menjelaskan bahwa AE dibunuh oleh AB, seorang teman sekelasnya,

di sebuah sawah belakang rumah pelaku pada hari Senin, 15 Mei, sekitar pukul 19.00 WIB. AB mencekik gadis itu hingga menyebabkan kematian.

Setelah melakukan tindakan kejahatan tersebut, siswa kelas III SMPN tersebut membawa jasad korban ke rumah orang tua AE yang berjarak sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan.

AB mengangkut jasad menggunakan sepeda motor, namun sayangnya motor tersebut mogok di tengah perjalanan.

Baca Juga:Contoh-Contoh Surat Aktif Kuliah: Panduan Lengkap dan Praktis (Bisa Langsung CoPas)Kanwil Kemenkumham Belum Bisa Umumkan Siapa Saja Narapidana yang Mengendalikan Narkoba di UNM

Tidak Dapat Dideteksi: Bekas Pemerkosaan pada Mayat Korban

Kendala-kendala yang dihadapi polisi dalam menetapkan pidana atas kasus pemerkosaan mayat ini menunjukkan kompleksitas hukum yang harus dihadapi.

Meskipun telah terjadi persetubuhan terhadap mayat korban, namun berdasarkan Pasal 286 KUHP, tindakan ini hanya dapat diterapkan pada orang yang tidak berdaya.

Oleh karena itu, kasus ini menghadapi hambatan dalam proses hukum.

Kasus pemerkosaan mayat siswi SMP di Mojokerto ini menghadirkan tantangan yang kompleks dalam proses pidana.

Meskipun terjadi persetubuhan terhadap mayat korban, namun kendala hukum yang dihadapi membuat penegakan hukum menjadi sulit dilakukan.

0 Komentar