Terdapat dasar hukum terbaru terkait perubahan definisi SKSyang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Proses pelaksanaan penghitungan SKS akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi.
Perguruan tinggi wajib memberikan hak kepada mahasiswanya untuk secara sukarela mengambil SKS di luar program studi dan dil uar perguruan tingginya. SKS adalah satuan kredit semester yang beban studi nya akan dibebankan pada setiap mata kuliah.
Terkadang dalam satu semester, mahasiswa akan mendapatkan variasi SKS yang berbeda-beda. Ada yang 2 SKS, ada yang 3 SKS, bahkan 4 SKS tergantung kebijakan kampus. Adapun SKS tertinggi biasanya dibebankan kepada mahasiswa yang sedang menyusun Skripsi sebesar 6 sks.
Baca Juga:Link Lupa Password BRImo Gimana? Tenang, Begini SolusinyaResep Asinan Mangga Campur, Segarnya Bikin Nagih Menggugah Selera
SKS menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa. Secara normatif, mahasiswa jenjang S1 wajib menempuh 144 SKS selama berjalannya masa studi. Sedangkan, untuk pembagian sepenuhnya dikembalikan lagi kepada Universitas, Fakultas maupun program studi.
Nah, demikianlah jawaban dari pertanyaan umum seputar 1 Semester Berapa Bulan Kuliah? Selamat untuk yang melanjutkan menjadi mahasiswa baru di kampusnya masing-masing. Tetap semangat ya. Perjalananmu masih panjang. Semoga bermanfaat.
(nym)