Komnas Perlindungan Anak Minta Polisi Bertindak
KARAWANG-Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan mensiyalir ada praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat, khususnya di Kabupaten Karawang.
Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian untuk menindak potensi TPPO terselubung tetsebut.
Langkah itu, kata Wawan, kaitan menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Baca Juga:SDN Gunung Jati Bentuk Karakter Siswa ReligiusDPRD Jabar Bakal Kunjungi Pantura, Tinjau Kondisi Subang Utara
Wawan mengatakan, potensi TPPO terselubung dalam kegiatan THM dan panti pijat disinyalir lebih besar dibanding TPPO pekerja migran. Dimana, modus operandi TPPO yang disertai eksploitasi seksual, berupa menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus.
“Saya harap kepolisian tidak hanya berfokus kepada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja, karena ada potensi TPPO yang kemungkinan angka nya lebih besar di dalam kegiatan THM dan Panti Pijat,” ujar Wawan, Senin (19/6).
Dia mengungkapkan, jasa pemandu lagu serta terapis pijat plus-plus dalam prakteknya disinyalir tidak hanya dijalankan oleh perorangan, namun ada orang di belakangnya yang biasa disebut muncikari atau germo.
Tak jarang, lanjut Wawan, praktek TPPO di dalam kegiatan THM dan panti pijat ini melibatkan perempuan-perempuan yang masih di bawah umur.(aef/ery)