KARAWANG – Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan, mengungkapkan adanya dugaan praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang terjadi dalam aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat di Kabupaten Karawang.
Wawan meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi TPPO yang tersembunyi ini.
Read more:
Langkah ini diambil oleh Wawan sebagai respons terhadap dua peraturan presiden, yakni Perpres Nomor 22 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pembentukan gugus tugas TPPO, serta Perpres Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Baca Juga:Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo: Panduan Lengkap untuk PenggunaFilm Mowgli: Legend of The Jungle (2018): Petualangan Epos Klasik yang Mengguncang
Menurut Wawan, potensi TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat diduga lebih besar daripada TPPO yang terkait dengan pekerja migran.
Modus operandi TPPO tersebut seringkali melibatkan eksploitasi seksual, seperti menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus.
“Diharapkan kepolisian tidak hanya berfokus pada TPPO yang terkait dengan pekerja migran, karena ada potensi TPPO dengan angka kemungkinan lebih besar dalam kegiatan THM dan Panti Pijat,” ungkap Wawan pada hari Senin, 19 Juni.
Wawan juga mengungkapkan bahwa praktek TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat melibatkan pemandu lagu dan terapis pijat plus-plus.
Hal ini diduga tidak hanya dilakukan oleh individu-individu, melainkan juga melibatkan pihak di belakang layar yang sering disebut sebagai muncikari atau germo.
Lebih lanjut, praktek TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat ini sering melibatkan perempuan-perempuan di bawah umur.
Tahun 2021 tentang pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO,
Baca Juga:Tonton dan Download Kimetsu no Yaiba Season 3: Kisah Petualangan di Swordsmith Village ArcBocoran Film “Siksa Neraka” di Bioskop: Adaptasi Komik Karya MB Rahimsyah
penting bagi kepolisian untuk melibatkan diri dalam pencegahan dan penanganan TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat.
Dalam kegiatan THM dan panti pijat, TPPO seringkali melibatkan eksploitasi seksual dengan modus operandi tertentu.
Salah satu modus operandi yang umum adalah dengan menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus kepada pelanggan.