Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda mengatakan, pegawai yang ingin mendapat MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan K-Mob.
“Sistem untuk mekanisme kerja dinamis ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.
Menurut Juwanda, kebijakan ini mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:Anggarkan Rp 30 M, Jabar Miliki Gedung Pencak Silat Kelas DuniaHARI JADI BANDUNG BARAT, Ridwan Kamil: Ekonomi Industri dan Pariwisata
Juwanda menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, MKD dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat,” ujarnya.
Juwanda berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.
“Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga,” ucap Juwanda.