Masih Nggak Tahu Saldo BPJS Ketenagakerjaan Selama 1 Tahun Berapa? Berikut Cara Menghitungnya yang Benar!

saldo bpjs ketenagakerjaan selama 1 tahun
saldo bpjs ketenagakerjaan selama 1 tahun
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESPerhitungan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah Dipahami Selama 1 Tahun

Apakah Anda masih bingung dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru di tahun 2023?

Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun dengan mudah dan jelas.

Baca Juga:10 Cara Agar Pemilik WiFi Tidak Bisa Melihat History dari PenggunanyaDownload VSCO Mod APK: Aplikasi Fotografi Terbaik untuk Ponsel Anda

Kami akan menjelaskan perhitungan iuran untuk beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT),

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan pemahaman yang baik mengenai perhitungan saldo BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun ini, Anda akan dapat mengelola BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih efektif.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta.

Uang tunai ini diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun, atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, atau peserta mengalami cacat total tetap.

Perhitungan iuran JHT adalah 5,7% dari upah, dengan pembagian 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan.

Contoh perhitungan:

– Upah Tn. X adalah Rp10.000.000
– Iuran JHT Tn. X = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan
– Iuran JHT yang dibayar Tn. X = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan
– Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan

Baca Juga:Suspensi: Pengertian, jenis, Komponen dan Cara Merawat SuspensiMotor Listrik Ofiro: Solusi Modern untuk Mobilitas Ramah Lingkungan yang Mengagumkan!

Anda juga dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasinya untuk mengetahui berapa banyak JHT yang telah Anda kumpulkan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Besar iuran JKK tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.

Perusahaan bertanggung jawab membayar iuran JKK sepenuhnya.

Contoh perhitungan:

– Risiko kecelakaan kerja Nn. A adalah rendah
– Upah Nn. A adalah Rp5.000.000 per bulan
– Iuran JKK Nn. A = 0,54% x Rp5.000.000 = Rp27.000 per bulan

3. Jaminan Kematian (JKM)

JKM adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Besar iuran JKM adalah 0,3% dari upah, dan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

Contoh perhitungan:

– Upah Ny. Z adalah Rp15.000.000 per bulan

0 Komentar