– Iuran JKM yang dibayarkan perusahaan = 0,3% x Rp15.000.000 = Rp45.000 per bulan
4. Jaminan Pensiun (JP)
JP adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang pensiun setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun. Untuk memenuhi syarat program ini, peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun. Jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, uang pensiun akan diberikan kepada ahli waris. Besar iuran JP adalah 3% dari upah peserta JP, dengan pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan.
Perhatian: Peraturan terbaru menyatakan bahwa apabila upah peserta melebihi Rp8.754.600, upah tetap dianggap Rp8.754.600 dan sisanya tidak dihitung.
Contoh perhitungan:
– Upah Tn. D adalah Rp20.000.000 per bulan
– Iuran JP Tn. D = 3% x Rp8.754.600 = Rp262.638 per bulan
– Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
– Iuran JP yang dibayar Tn. D = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan
Baca Juga:10 Cara Agar Pemilik WiFi Tidak Bisa Melihat History dari PenggunanyaDownload VSCO Mod APK: Aplikasi Fotografi Terbaik untuk Ponsel Anda
Setelah membaca artikel ini, Anda sekarang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perhitungan saldo BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun.
Anda tidak akan lagi bingung dengan cara menghitung iuran dan manfaat dari setiap program.
Dan dapat Anda perkirakan dari total iuran yang telah kami berikan, dengan jumlah bulan yang ingin Anda ketahui, seperti 1 tahun sama dengan 12 bulan.
Pastikan Anda memanfaatkan informasi ini dengan baik untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun Anda.
Jangan lupa untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun, atau juga secara berkala melalui aplikasi resmi untuk mengetahui perkembangan Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah Anda kumpulkan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau kebutuhan informasi lainnya terkait karier dan ketenagakerjaan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Terima kasih telah membaca artikel ini dan semoga bermanfaat!