Kronologi Kejadian Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Penangkapan para pelaku di polres subang "Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur". CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES Kapolres Subang AKBP Sumarni saat mengintrogasi salah satu pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
0 Komentar

 

Hukaman Para Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Para pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.

Hukuman ini sejalan dengan upaya menjaga perlindungan terhadap anak-anak dan memberikan keadilan bagi korban tindak kejahatan seksual.

Baca Juga:Download Bus Simulator Indonesia Mod APK: Pengalaman Terbaik dalam Mengendarai Bus VirtualMasih Nggak Tahu Saldo BPJS Ketenagakerjaan Selama 1 Tahun Berapa? Berikut Cara Menghitungnya yang Benar!

Kasus Serupa Mengenai Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa seorang pelajar SMP di Pantura Subang juga menjadi korban kejahatan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pada kejadian tersebut, korban yang berusia 14 tahun dibawa ke sebuah pabrik beras di Pantura dan disiksa dengan kejam sambil dipaksa minum minuman keras.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke RSUD Subang. Saat ini, korban masih dalam penanganan oleh pihak rumah sakit.

 

0 Komentar