Kapan Diberlakukan Lampiran Sertifikat Pendidikan Mengeudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM? Ini Jawabannya

syarat bikin SIM
Ilustrasi syarat bikin SIM
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polisi masih dalam proses kajian untuk menetapkan aturan yang memerlukan lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi sebagai syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menyatakan bahwa implementasi aturan tersebut belum dilakukan karena masih dalam tahap penelitian dan evaluasi.

Yusri menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan untuk mencapai standarisasi yang menjadi pedoman pelaksanaan aturan tersebut.

Baca Juga:Kata Siapa Ribet? Begini Cara Urus BPKB Kendaraan yang Hilang, Gak Lama!Muhadjir Effendy Masuk Bursa Cawapres, Begini Responnya

Salah satu pertimbangan yang sedang dikaji adalah akreditasi lembaga sekolah mengemudi serta akreditasi instruktur yang terlibat.

Meskipun peraturan mengenai hal ini telah ada, namun pelaksanaannya masih membutuhkan penyesuaian.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu penerapan ketentuan tersebut oleh kepolisian.

Yusri mengungkapkan bahwa proses ini membutuhkan pembuatan peraturan turunan yang menjelaskan bagaimana pelaksanaannya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu waktu yang tepat.

Yusri menambahkan bahwa setelah peraturan turunan telah dibuat, polisi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semua pihak dapat mengetahui dan memahami kebijakan tersebut.

Implementasi aturan baru tidak akan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan akan melibatkan tahap sosialisasi terlebih dahulu.

Baca Juga:Daftr Para Pemain Film Pelangi Tanpa Warna, yang Menyatukan Dua Legenda, Rano Karno dan MaudiPuan Maharani Benarkan Mantan Panglima Andika Perkasa jadi Tim Pemenangan Ganjar

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pentingnya mengikuti sekolah mengemudi dalam mendapatkan SIM.

Melalui sekolah mengemudi, calon pengemudi akan mendapatkan pelatihan yang meliputi tidak hanya aspek teknis mengemudi, tetapi juga pemahaman aturan lalu lintas dan etika berlalu lintas.

Polri telah membentuk Koordinator Sekolah Mengemudi yang bertugas merancang aturan pelaksanaan terkait SIM ini.

Mereka juga bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi kepada sekolah mengemudi di wilayah Polda di seluruh Indonesia.

Saat ini, terdapat 32 koordinator diklat mengemudi yang berkolaborasi dengan 29 Polda di Indonesia.

0 Komentar