Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset dan Komunal di Kabupaten Garut

Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset dan Komunal di Kabupaten Garut
0 Komentar

Di Gedung Pendopo Garut, ada beberapa sertifikat yang diserahkan diantaranya yaitu Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Garut sebanyak 115 bidang, Sertifikat Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat (1 bidang), Sertifikat Aset Kepolisian Republik Indonesia (4 bidang), Sertifikat Aset Kementerian Pertahanan (1 bidang), dan Sertifikat Komunal (1 bidang).

Setelah penyerahan di Gedung Pendopo, Bupati Garut, Rudy Gunawan mendampingi Menteri ATR/ BPN menyerahkan 9 sertifikat secara door to door di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Menteri ATR BPN menyampaikan, di momen ini dirinya mencoba berkomunikasi dengan masyarakat, di mana masyarakat mengaku merasa sangat senang dengan adanya program sertifikasi PTSL, apalagi masyarakat hanya dibebani biaya sebesar Rp150.000.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Jabar Banyak Diuntungkan dengan PSNRidwan Kamil Apresiasi Inovasi Kodam III/Siliwangi

Ia juga bersyukur Bupati Garut membebaskan biaya BPHTB menjadi nol rupiah. Menurutnya, hal ini sangat membantu masyarakat. Selain itu, Hadi Tjahjanto juga sudah memberikan instruksi kepada Kepala Kantor ATR BPN Garut maupun Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Barat agar dapat mensertifikatkan lahan sawah yang ada di Harumansari, karena sawah yang terdapat di area tersebut sangat subur, sehingga dengan adanya sertifikat tersebut lahan sawah dapat terjaga, tetap menjadi lumbung padi, serta sumber ketahanan pangan.

“Dan berikutnya juga sertifikat itu bisa digunakan untuk usaha, tabungan, sehingga masyarakat disini juga merasakan dampak dari PTSL,” ucapnya.

Selain itu, Bupati Garut mengungkapkan, pihaknya membebaskan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, sehingga tidak ada lagi biaya selain 150 ribu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.  Ia memaparkan, di Kabupaten Garut masih terdapat 700 ribu tanah yang belum bersertifikat, maka dari itu pihaknya akan menyelesaikan di tahun 2025.

“BPHTB-nya tidak usah bayar, bukan ditanggung. Jadi pendapatan dari BPHTB kita berkurang tapi untuk yang pertama kalinya,” ucapnya.

Bupati Garut menyampaikan, pihaknya menginginkan agar semua tanah di Kabupaten Garut dapat bersertifikat, apalagi nilai jual tanah di Kabupaten Garut akan meningkat setelah adanya tol. Terkait mafia tanah, Bupati Garut akan melakukan kerja sama terutama dengan pihak desa untuk memberantas mafia tanah.

0 Komentar