Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset dan Komunal di Kabupaten Garut

Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset dan Komunal di Kabupaten Garut
0 Komentar

KAB. GARUT – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama, Tanah Instansi Pemerintah, TNI dan Polri, di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut, Jumat (23/6/2023).

Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, penyerahan ini dilakukan kepada 422 kepala keluarga di Kabupaten Garut, yang sudah menunggu lama untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Hadi Tjahjanto memaparkan, penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, dilanjutkan dengan penyerahan 9 sertifikat secara door to door kepada masyarakat untuk melihat secara langsung apakah ada permasalahan ataupun kendala yang harus segera diselesaikan.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Jabar Banyak Diuntungkan dengan PSNRidwan Kamil Apresiasi Inovasi Kodam III/Siliwangi

“Termasuk kami juga akan menyerahkan 9 sertifikat tanah wakaf, yang menjadi program kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah wakaf tempat-tempat ibadah di seluruh Indonesia supaya selesai, baik itu tempat ibadah kelenteng, vihara, pura, gereja, masjid, semuanya akan kita selesaikan,” imbuhnya.

Ia menyatakan, jika masih ada tanah wakaf ataupun tempat ibadah yang belum selesai disertifikatkan, maka pihaknya akan segera menyelesaikannya tanpa adanya diskriminasi apapun.

Menteri ATR/BPN juga menyampaikan,  pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 120 juta bidang tanah dari target yang ditentukan yaitu 126 juta bidang tanah di akhir tahun 2024. Ia menambahkan, 6 juta bidang tanah selanjutnya akan diselesaikan pada tahun 2025.

“Sedangkan untuk redis, redis sendiri khusus untuk tanah-tanah Dinas Perkebunan, itu malah sudah kita selesaikan 300%, dari target 400 ribu hektar,” ungkapnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan, penyerahan sertipikat ini dilanjutkan dengan kunjungan door to door di Kecamatan Kadungora. Ia mengatakan, di Kabupaten Garut penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah dilaksanakan sebanyak dua kali.

“Hari ini bapak berkenan hadir ke lokasi, akan datang door to door ke tempat di mana masyarakat itu ada, dan pasti akan bergembira karena kita punya sertipikat,” ucapnya.

Bupati mengungkapkan, saat ini masih banyak tanah negara yang digunakan oleh masyarakat, namun masih belum memiliki kepastian hukum. Maka dari itu, pihaknya siap untuk melaksanakan reforma agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Kenali Pendidikan Teknologi Melalui ITG Technofest 2023Inovasi Cegah “Stunting”, Jawa Barat Terapkan Aplikasi Elsimil 2.0

“Kita sekali lagi bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa tanah yang merupakan bagian dari inti kehidupan itu akan dilakukan pensertifikatan (dan) pendaftaran sehingga mempunyai kekuatan hukum dan alat bukti kepemilikan yang sah,” katanya.

0 Komentar