Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Menuntut Ganti Rugi

OJK
OJK
0 Komentar

PASUNDAN EKSRPRESOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan resmi untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau yang dikenal dengan nama Kresna Life.

Keputusan ini diikuti dengan permintaan kepada pemegang saham dan jajaran direksi perusahaan untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Tuntutan Kerugian OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono,
menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Perintah Tertulis yang menginstruksikan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS)
selaku pengendali dan jajaran direksi perusahaan untuk secara bersama-sama mengganti kerugian yang dialami oleh Kresna Life.

Baca Juga:Nonton Film Through My Window – Film Tahun 2022 Sub Indo Kualitas HDPanji Gumilang Membisu Usai Pemeriksaan di Gedung Sate

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui saluran telekonferensi pada Jumat (23/6/2023), Ogi menjelaskan,
“Perintah Tertulis ini memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS)selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian yang dialami oleh Kresna Life.”

Besaran Kerugian

Salah satu kewajiban yang harus ditanggung oleh Kresna Life adalah utang polis yang mencapai Rp 5,2 triliun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari utang polis sekitar 7.000 polis
dan 4.000 nasabah yang terdiri dari kalangan individu maupun kelompok.

Namun, Ogi tidak secara rinci menyebutkan besaran kerugian yang dimaksud.

Dalam hal pemegang saham dan pihak terkait tidak memenuhi kewajiban membayar kerugian perusahaan,
Ogi menegaskan bahwa tindakan pidana akan diberlakukan terhadap pelanggar tersebut.

“Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis ini akan dianggap melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup
kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Upaya terakhir yang dilakukan oleh Kresna Life, yaitu penambahan modal oleh pemegang saham pengendali
dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL),
tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga:Ketua Tim Peneliti MUI Ungkap Kekecewaan, Panji Gumilang Tolak Bertemu dengan Tim MUI PusatCurug Sadim Capolaga Subang: Keindahan Alam Tersembunyi di Jantung Jawa Barat

“Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang telah diaktanotarilkan,” papar Ogi.

0 Komentar