PASUNDAN EKSPRES – Pada tahun 2023, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni.
Ini berarti para pekerja memiliki kesempatan untuk menikmati libur panjang selama 5 hari.
Cuti bersama dimulai pada hari Rabu, 28 Juni, dan Jumat, 30 Juni, sedangkan hari Kamis, 29 Juni, merupakan libur nasional Idul Adha.
Baca Juga:Kepala Staf Presiden Moeldoko Bantah bekingi Ponpes Al-Zaytun: “Emang Preman kok Jadi Beking?”Mahad Al Zaytun Indramayu di Cap Haram, Syekh Panji Gumilang Geram Dengan Tim Investigasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambahan lagi, tanggal 1 dan 2 Juli adalah hari Sabtu dan Minggu, yang sudah menjadi hari libur.
Penting untuk diketahui bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 yang diberikan kepada abdi negara, termasuk PNS, tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 telah menegaskan hal ini.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Dalam situasi yang mana PNS tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya,
hak cuti tahunannya akan bertambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Read more:
Inilah Aturan Cuti Bersama Idul Adha 2023 untuk Pegawai Swasta, Serius Ini Kamu Harus Tau Banget
Ketentuan Cuti Bersama hari Raya Idul Adha untuk Pegawai Swasta
Namun, ketentuan ini berbeda untuk para pegawai swasta.
Baca Juga:Negara Islam Indonesia (NII) dan Peran Al Zaytun: Panji Gumilang Akui12 Hotel Plaza Murah di Subang: Pilihan Terbaik untuk Penginapan Murah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib.
Pelaksanaan cuti bersama untuk pegawai swasta berdasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,
dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
“Karena yang disepakati adalah cuti bersama, maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida dalam keterangan pers virtual pada tanggal 22 Juni 2023.
Ida menekankan bahwa perusahaan dapat meminta pekerjanya untuk tetap bekerja selama cuti bersama Idul Adha,
tetapi hal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.
“Jadi, perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi, maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu saja, hal ini didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” jelas Ida.