Terakhir, Didik menegaskan bahwa jaksa dalam perkara UU ITE yang sedang disidangkan mewakili korban. Tidak ada larangan bagi korban untuk memiliki kuasa hukum.
Kisah viral mengenai korban pemerkosaan yang dipersulit oleh jaksa tersebut, terutama narasi yang menyebutkan larangan masuk, sebenarnya berkaitan dengan masalah kesusilaan yang merupakan kewenangan hakim dalam mengatur sidang yang tertutup.