Kejati banten Buka Suara Soal Viral Korban Rudapaksa Diduga Dipersuoit Jaksa

Kejati banten Buka Suara Soal Viral Korban Rudapaksa Diduga Dipersuoit Jaksa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane, memberikan penjelasan terkait kontroversi yang viral di Twitter mengenai korban pemerkosaan yang menghadapi kesulitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Kakak korban, yang ceritanya viral di media sosial tersebut, turut memberikan curhatannya.

Dalam curhatannya, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya telah mengalami pemerkosaan dan pelaku memaksa menjadi pacarnya dengan ancaman video atau revenge porn.

Selama tiga tahun, adiknya tersebut menderita penderitaan yang luar biasa. Persidangan terasa sulit, kuasa hukum dan keluarga korban bahkan diusir dari pengadilan. Saat melaporkan ke posko PPA Kejaksaan, mereka malah mengalami intimidasi.

Baca Juga:Lantik Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Rangga, Kang Jimat Ajak untuk Kerja Luar BiasaDapat Subsidi dari Pemerintah Harga Wuling Air EV Makin Murah, Tapi Percuma Kalau di Subang, Ini Alasannya

Menanggapi hal ini, Didik menjelaskan bahwa awalnya perkara ini ditangani oleh Polda Banten karena terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tahap kedua perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Didik menyebut bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah Alwi Husen Maolana, sementara korban merupakan saksi IAK. Perkara ini telah melewati tiga kali sidang setelah dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah sidang ketiga, keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kakak korban menceritakan bahwa adiknya juga menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa tiga tahun yang lalu, dan hal ini viral di media sosial.

Pada kesempatan yang sama, Helena mengungkapkan bahwa pertemuan dengan pihak korban memang terjadi setelah sidang. Dia hadir dalam pertemuan tersebut. Pihak korban ingin melaporkan masalah pemerkosaannya kepada jaksa.

Helena menjelaskan bahwa jaksa sebenarnya telah mewakili pihak korban dalam persidangan dan bertanya mengapa pihak korban menggunakan pengacara, karena biasanya yang menggunakan pengacara adalah terdakwa.

Baca Juga:Capres PDIP Telpon Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru: Saya sedang jadi Saksi Nikah539 Perwira di Polri di Rotasi, Termasuk Kapolres Subang, Ini Daftarnya

Helena juga menanggapi pernyataan kakak korban yang mengatakan bahwa mereka diusir dari persidangan. Menurut Helena, hal tersebut bukan merupakan kewenangan jaksa karena sidang yang dilakukan tertutup dan ditentukan oleh hakim.

Didik menambahkan bahwa ada kesalahpahaman dalam komunikasi antara pihaknya dengan pihak korban. Pihak korban merasa bahwa jaksa tidak responsif terhadap laporan yang mereka sampaikan ke Polda, terutama terkait visum.

0 Komentar