SUBANG-Sebagai upaya penertiban produk makanan dan minuman yang halal, KUA Pagaden Barat melayani pengurusan penerbitan sertifikat halal, bagi pemilik produk usaha perdagangan makanan dan minuman di wilayah Kecamatan Pagaden Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Pagaden Barat H. Gentar saat mengikuti kegiatan Gerakan Pangan Murah yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang, berlokasi di halaman Desa Balingbing, Senin (26/6). KUA Pagaden Barat membuka stand pelayanan sertifikat halal secara gratis.
“Kita buka stand layanan mengurus sertifikat halal bagi warga yang punya atau memproduksi makanan dan minuman olahan,” kata H. Gentar disela kegiatan tersebut.
Baca Juga:Harga Meroket, Pedagang Ayam di Pasar Rebo Kompak TutupKematian Ibu dan Anak Masih Tinggi, Capai 83 Kasus di Tahun 2023
Menurutnya, sertifikat halal ini dimaksudkan agar warga sebagai konsumen atau yang mengkonsumsi makanan olahan yang beredar di masyarakat, merasa nyaman dan aman, tidak ada rasa khawatir makanan yang dipangan itu tidak halal, karena sudah ada label halalNya.
“Makanan yang dikemas harus diberi lebel halal, jadi warga nyaman mengkonsumsinya,” tambahnya.
Dengan sertifikat halal atau label halal itu, artinya produk makanan atau minuman yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, tidak mengandung unsur barang haram atau bahan baku haram. Tetapi mengandung bahan baku yang halal dan tidak berbahaya secara syariat agama maupun negara.
“Makanya kita buka stand disini, pemohon langsung kita layani secara gratis,” tukasnya.(dan/ysp)