Fatwa MUI Terkait Polemik Penistaan Agama di Ma’had Al Zaytun: Sebut Allah Tak Mengerti Bahasa

Ma'had Al Zaytun
Ma'had Al Zaytun
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempersiapkan fatwa terkait polemik penistaan agama yang tengah mencuat di Ma’had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Dalam diskusi daring mengenai polemik tersebut, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa fatwa tersebut akan segera diumumkan dalam waktu satu atau dua hari. Namun, sebelumnya pihak MUI masih perlu menyelesaikan laporan dan tahapan-tahapan lainnya.

Read more:

MUI Banten Larang Anak-anak untuk Modok di Pondok Pesantren Al Zaytun

Fatwa yang akan dikeluarkan oleh MUI didasarkan pada beberapa kasus yang terjadi di Mahad Al Zaytun. Salah satunya adalah rekaman yang menampilkan pernyataan Panji Gumilang, pimpinan Ma’had Al Zaytun, yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak berbahasa Arab dan tidak mengerti bahasa Indramayu. Pernyataan tersebut dianggap menistakan Tuhan dengan cara perumpamaan seperti manusia. Selain itu, terdapat juga kesesatan dalam penafsiran Al-Quran yang tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.

Cholil menegaskan bahwa MUI tidak ingin terburu-buru dalam mengeluarkan fatwa. Sebelumnya, MUI hanya pernah mengeluarkan fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat. Dalam hal ini, MUI akan melakukan penelitian yang komprehensif sebelum memutuskan untuk mengeluarkan fatwa terkait polemik di Ma’had Al Zaytun.

Read more:

Baca Juga:MUI Banten Larang Anak-anak untuk Modok di Pondok Pesantren Al ZaytunKlarifikasi Syekh Panji Gumilang Soal Lagu dan Salam Havenu Shalom Aleichem di Mahad Al Zaytun

Klarifikasi Syekh Panji Gumilang Soal Lagu dan Salam Havenu Shalom Aleichem di Mahad Al Zaytun

Namun, upaya untuk melakukan dialog dengan pihak Mahad Al Zaytun tampaknya masih terkendala. Pihak MUI telah mencoba untuk bertemu dengan Panji Gumilang dan juga mengirimkan surat permintaan penjelasan, namun tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, pihak MUI merasa bahwa penyelesaian polemik ini membutuhkan upaya dari semua pihak yang terlibat.

Dalam menangani permasalahan ini, penting bagi semua pihak untuk memisahkan antara Panji Gumilang yang menjadi sumber kontroversi, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), dan Mahad Al Zaytun sebagai institusi pendidikan. Selain mempertimbangkan aspek polemiknya, perlu juga memperhatikan pendidikan anak-anak yang berada di Ma’had Al Zaytun agar dapat diselamatkan.

0 Komentar