PASUNDAN EKSPRES – Bupati Subang H. Ruhimat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Subang Utara. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Setda Provinsi Jawa Barat. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Subang dalam rangka melakukan kajian terhadap kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Bedi Budiman S.IP., M.Si, dalam laporannya menyampaikan hasil kajian yang dilakukan beberapa waktu lalu di Subang Utara. Beliau melihat tingginya minat masyarakat Subang Utara terhadap pembentukan daerah otonomi baru yang diharapkan dapat membawa kehidupan yang lebih baik di masa depan. Beliau juga mencatat dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Subang, termasuk Bupati dan Wakil Bupati beserta anggota DPRD, yang responsif sejak proses pengkajian hingga pembangunan gedung baru yang kini difungsikan sebagai pusat informasi dan kajian untuk pemekaran Subang Utara.
Baca Juga:Soal Kepemimpinan Jokowi, Dahlan Iskan: Pandai Memilih Orang yang TepatBacaan Sholat Idhul Adha Lengkap dengan Latin dan Artinya
Beliau menyatakan bahwa Subang Utara merupakan satu-satunya CDPOB yang memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung terwujudnya CDPOB tersebut. Oleh karena itu, daerah ini layak disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru.
Pada agenda rapat tersebut, persetujuan CDPOB ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM, dan juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa sejak RPJMD Tahun 2018-2023, hanya terdapat enam usulan pembentukan CDPOB baru, namun saat ini jumlahnya telah bertambah menjadi sembilan CDPOB. Beliau berharap pemekaran ini akan membuat Jawa Barat semakin adil melalui pembagian yang proporsional.
Usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Subang telah dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan oleh pemerintah daerah, dan telah diajukan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat melalui surat tertanggal 28 Maret 2023 untuk dibahas bersama dengan gubernur dan DPRD. Setelah seluruh pembahasan terkait usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Subang Utara selesai, usulan ini akan dilanjutkan kepada pemerintah pusat.