Skandal Korupsi Proyek BTS: Aliran Dana 8 Trliun Rupiah Rugikan Negara

Johnny G Plate
Johnny G Plate Bantah Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G: Karena Didasarkan pada Arahan Presiden
0 Komentar

Mereka meyakini bahwa proses penegakan hukum selalu mengedepankan prinsip due process of law sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.

Read more:

Kejaksaan Agung (Kejagung) Mengamankan Aset Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

PT BUP Bantah: Jelaskan Keterlibatan dalam Proyek BTS

Dalam pernyataan terbarunya, PT Basis Utama Prima (BUP) dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam proses pengadaan barang untuk proyek BTS.

Baca Juga:9 Glamping Camp Bandung: Nikmati Pengalaman Camping yang Mewah Nan Unik7 Villa Glamping Bandung: Pengalaman Luar Biasa di Antara Alam yang Menakjubkan

Melalui kuasa hukumnya, Yanuar P. Wasesa, PT BUP menyampaikan klarifikasi yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengikuti tender dan tidak memenangkan proyek tersebut.

Keterlibatan PT BUP

Yanuar P. Wasesa menjelaskan bahwa PT BUP sepenuhnya tidak mengetahui atau terlibat dalam proses pembahasan proyek BTS yang saat ini sedang diperiksa oleh pihak berwenang.

Mereka tidak memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam pengadaan barang yang terkait dengan proyek tersebut.

Tindakan Yusriski sebagai Dirut PT BUP

Yanuar juga menyoroti bahwa tindakan-tindakan yang terkait dengan proyek BTS dilakukan oleh Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima secara mandiri.

PT BUP, meskipun demikian, tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Keyakinan terhadap Proses Hukum

PT BUP menyatakan keyakinan mereka terhadap Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum.

Mereka meyakini bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:10 Glamping Resort Terbaik di Bandung untuk Pengalaman Menginap yang Luar Biasa Dengan Alam MewahFatwa MUI Terkait Polemik Penistaan Agama di Ma’had Al Zaytun: Sebut Allah Tak Mengerti Bahasa

Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam menjalankan proses penegakan hukum terkait proyek BTS, PT BUP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Mereka sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus ini sebagai individu, sementara PT BUP sebagai perusahaan tidak mengetahui adanya proyek BTS yang dimaksud.

Keterbatasan Informasi

Yanuar menegaskan bahwa tidak ada pihak lain di PT BUP yang mengetahui atau memiliki informasi terkait proyek BTS yang sedang menjadi perhatian.

Dalam konteks ini, PT BUP merasa penting untuk menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proyek tersebut.

0 Komentar