Skandal Korupsi Proyek BTS: Aliran Dana 8 Trliun Rupiah Rugikan Negara

Johnny G Plate
Johnny G Plate Bantah Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G: Karena Didasarkan pada Arahan Presiden
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Jaksa telah mengungkapkan aliran kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Tidak hanya Johnny G Plate yang terlibat, tetapi juga mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki.

Jaksa membacakan dakwaan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 27 Juni 2023.

Menurut jaksa, Anang Achmad Latif menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga:9 Glamping Camp Bandung: Nikmati Pengalaman Camping yang Mewah Nan Unik7 Villa Glamping Bandung: Pengalaman Luar Biasa di Antara Alam yang Menakjubkan

Sedangkan M Yusrizki menerima total Rp 88 miliar, terdiri dari Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.

Jika kurs saat ini dihitung, USD 2,5 juta setara dengan Rp 38.815.000.000. Jadi, total yang diterima M Yusrizki adalah sekitar Rp 88 miliar.

Read more:

Kejagung Sita 5 Mobil 4 Motor Mewah dan Aset Tanah Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Para Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Selain kedua nama tersebut, beberapa orang lain juga menerima uang dari kerugian negara sebesar Rp 8 triliun ini. Mereka antara lain:

1. Terdakwa Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar).
2. Yohan Suryanto, tenaga ahli pada HUDEV UI, menerima Rp 453.608.400.
3. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Energy, menerima Rp 119 miliar.
4. Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, menerima Rp 500 juta.
5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun).
6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun).
7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 menerima Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun).

Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus proyek BTS 4G ini dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Juni 2023.

Namun, PT Basis Utama Prima membantah terlibat dalam proyek tersebut.

Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa, menjelaskan bahwa PT Basis Utama Prima tidak pernah mengikuti tender untuk BTS dan tidak memenangkan tender untuk pengadaan barang dalam proyek BTS.

Mereka tidak mengetahui proses pembahasan proyek tersebut.

Baca Juga:10 Glamping Resort Terbaik di Bandung untuk Pengalaman Menginap yang Luar Biasa Dengan Alam MewahFatwa MUI Terkait Polemik Penistaan Agama di Ma’had Al Zaytun: Sebut Allah Tak Mengerti Bahasa

Yanuar menyatakan bahwa Yusrizki bertindak sendiri sebagai Dirut PT Basis Utama Prima.

Meskipun demikian, PT BUP menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas kasus proyek BTS ini.

0 Komentar