PASUNDAN EKSPRES-Baden Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Batas maksimal dua periode.
Lalu bagaimana Pemda Subang menyikapi keputusan DPR tersebut?
“Kita belum tau regulasinya seperti apa, ya kita menunggu saja,” Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana kepada Pasundan Ekspres, Selasa (27/6).
Dia mengatakan, Pemda Subang masih menunggu regulasi resmi kaitan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Baca Juga:Aktivis di Subang Gerah Lihat Kondisi Lingkungan, Mulai dari Pemasangan Baliho di Pohon Hingga Tumpukan SampahTurnamen Catur Kapolsek Cup 2023 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77
Disinggung mengenai Pilkades serentak yang sudah diagendakan Desember 2023, Dadan menyebut, masih menunggu regulasi teknisnya.
“Jika disebut Pilkades serentak batal. Itu tidak juga, oleh karena itu kita menunggu juklak – juknis Undang-undang yang sudah disepakati Badan Legislatif DPR – RI tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui sebanyak 6 Fraksi diantaranya Golkar, PDI-P, PKB, Gerindra, PKS dan PPP sepakat dan menyetujui perpanjangan jabatan kades selama 9 tahun.(ygo/ysp)