PASUNDAN EKSPRES – Hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab dalam Islam ini tentu harus diketahui oleh umat Muslim
Qurban Idul Adha adalah menjadi makna pengorbanan dan ketaatan dalam Agama Islam
Qurban Idul Adha merupakan salah satu perayaan penting dalam agama Islam yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam kalender Hijriyah.
Baca Juga:Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi BaruTerlambat Datang? Begini Cara Shalat Idul Adha Sendiri di Rumah
Pada hari ini, umat Muslim di seluruh dunia merayakan kisah Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail, sebagai tanda kesetiaan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Tata Cara Shalat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaannya, Sendiri dan Berjamaah
Selain itu, perayaan Idul Adha juga diisi dengan shalat Idul Adha, khutbah, dan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.
Qurban Idul Adha memiliki makna yang sangat penting bagi umat Muslim, yaitu sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT, serta sebagai ajang untuk berbagi dan membantu sesama.
Selain itu, perayaan ini juga menjadi momen untuk mempererat tali persaudaraan dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam masyarakat Muslim.
Meskipun ada perbedaan pendapat dalam hukum berkurban menurut 4 imam mazhab dalam Islam, namun semua ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan.
Berkurban tidak perlu dilakukan setiap tahun, namun cukup sekali dalam seumur hidup.
Baca Juga:Cara Bikin Ucapan Idul Adha 2023 Lengkap Link Twibbon dan Untuk Stiker WA, Gratis!Referensi Daftar Lokasi Shalat Idul Adha Tanggal 29 Juni 2023 untuk Subang Kota, Cek di Sini
Bagi seseorang yang dinilai mampu secara finansial, maka diwajibkan berkurban. Kriteria kemampuan finansial yang dijadikan patokan adalah memiliki uang setidaknya 200 dirham atau setara dengan 52,5 gram emas.
Dalam momen qurban Idul Adha, kita dapat belajar tentang makna pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.