Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
SIM Mati saat Hari Libur Cuti Idul Adha 2023, Bisa Kamu Perpanjang Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

