Dari Penyelidikan Kini Menjadi Penyidikan: Basreskrim Polri Lakukan Penyidikan Panji Gumilang Hari Ini

PPATK
Panji Gumilang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam, Panji Gumilang memberikan klarifikasinya kepada penyidik.

Setelah pemeriksaan selesai, kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Read more:

Diperiksa 9 Jam, Panji Gumilang: Semua Sudah Saya Jawab

Panji Gumilang Hadir di Bareskrim Polri untuk Klarifikasi

Pada hari yang ditentukan, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB. Ia datang ke lokasi bersama sejumlah pengawalnya dan terlihat mengenakan kemeja hitam serta peci hitam.

Baca Juga:Mau Tahu Bagaimana Proses Perkembangan Dinosaurus Bisa Menjadi Raksasa? Simak Berikut Ini!Misteri Firaun Raksasa: Sa-Nakht dan Kerangkanya yang Membuat Dunia Terkejut

Kehadirannya di Bareskrim merupakan tindak lanjut dari undangan klarifikasi yang diterimanya sebelumnya.

Read more:

Kontroversi PanjiGumilang dan Dugaan Pemalsuan Fakta Hamili 27 Santri!

Status Perkara Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan

Setelah proses klarifikasi, pihak kepolisian menaikkan status perkara Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini menandakan adanya cukup bukti permulaan yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Panji.

Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa upaya penyidikan akan dilakukan mulai besok.

Read more:

Mahad Al Zaytun Indramayu di Cap Haram, Syekh PanjiGumilang Geram Dengan Tim Investigasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Dua Laporan Polisi Terhadap Panji Gumilang

Panji menghadapi dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga:MenkoPolhukam Mahfud MD Sampaikan Tiga Solusi untuk Penyelesaian Persoalan Ponpes Al ZaytunMisteri Lubang Gravitasi Samudra Hindia: Apa yang Ada di Balik Geoid Rendah yang Belum Terpecahkan?

Kedua laporan tersebut menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Read more:

MenkoPolhukam Mahfud MD Sampaikan Tiga Solusi untuk Penyelesaian Persoalan Ponpes Al Zaytun

Proses Penyidikan Dilanjutkan

Proses pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Panji telah berlangsung dengan intensitas yang tinggi.

0 Komentar