Di Persidangan Johnny G Plate Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kejagung
Poto: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES  – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengajukan permohonan kepada hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta agar hakim membebaskannya dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Plate melalui eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa (4/7/2023).

Achmad memohon agar hakim menerima semua keberatan yang diajukan oleh Johnny G Plate terkait kasus ini.

Baca Juga:Soal Mahasiswa KKN UGM yang Diduga Mesum, Ini Kesaksian Bu LurahHeboh Mahasiswa KKN Diduga Mesum di Rumah Lurah, Begini Faktanya

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Achmad.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” tambahnya.

Achmad meminta agar hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Achmad juga meminta agar hakim mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Plate seperti semula.

“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Achmad.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” lanjutnya.

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Plate menjalani persidangan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal Selasa (27/6), kasus ini bermula pada tahun 2020.

Baca Juga:Setelah Penganiayaan Kini Mario Dandy Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di PenjaraUstaz Abdul Somad dan Habib Lutfhi Akan Menjadi Saksi Ahli di Kasus Al Zaytun Panji Gumilang

Pada saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

0 Komentar