Di Sukabumi Kalau Bertemu Polisi Nakal, Jangan Ragu untuk Laporkan Saja, Ini Caranya

Masyarakat
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi seringkali menjadi sorotan publik. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena mereka dapat melaporkan polisi nakal tersebut.

Laporan mengenai keberadaan polisi nakal dapat disampaikan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sukabumi Kota. Divisi ini bertanggung jawab dalam pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan Polri.

Khusus untuk wilayah hukum Sukabumi Kota yang mencakup 7 kecamatan di Kota Sukabumi dan 8 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, polisi telah membentuk layanan pengaduan bernama SiPropam (Seksi Profesi dan Pengamanan).

Baca Juga:Di Persidangan Johnny G Plate Minta Dibebaskan dari TahananSoal Mahasiswa KKN UGM yang Diduga Mesum, Ini Kesaksian Bu Lurah

Warga yang menemui polisi yang tidak profesional saat menjalankan tugasnya dapat melaporkannya melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082112563037, serta melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Kepala Seksi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membangun Polri yang berintegritas dan profesional dengan melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota polisi saat menjalankan tugas sehari-hari.

“Ini adalah salah satu upaya kami, khususnya SiPropam Polres Sukabumi Kota, untuk mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas tinggi dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi kinerja dan perilaku anggota Polri di lapangan,” kata Sumarno saat ditemui media di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (4/7/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut terbuka bagi masyarakat yang menemukan perilaku anggota Polri yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Setelah membuat laporan, warga akan diminta untuk menjelaskan permasalahan yang dialami.

“Kami memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan perilaku anggota Polri atau layanan Kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Masyarakat dapat melaporkannya kepada kami melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082112563037 atau melalui media sosial yang telah disediakan,” ucapnya.

Selain melalui aplikasi pesan, warga juga dapat melaporkan polisi nakal dengan mengunjungi Sentra Pelayanan Propam langsung di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga:Heboh Mahasiswa KKN Diduga Mesum di Rumah Lurah, Begini FaktanyaSetelah Penganiayaan Kini Mario Dandy Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

Perkembangan laporan warga juga dapat ditanyakan langsung melalui nomor WhatsApp yang telah disebutkan sebelumnya.

0 Komentar