Berbeda dengan MUI, Wapres Tetapkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan, Ini Alasannya

Ma'ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa soal Penggunaan Ganja untuk Medis, Netizen: Sekalinya Gerak Langsung Ulti
Wapres RI KH Ma'ruf Amin (Foto: dok. Setwapres)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan banyaknya santri dan pelajar yang sedang menimba ilmu di lembaga tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Wapres menjelaskan, “Memang banyak masyarakat yang menginginkan pemerintah untuk membubarkan atau menutup pesantren ini. Namun, ada pertimbangan penting bahwa di Pondok Pesantren Al Zaytun terdapat jumlah santri yang sangat besar.”

Baca Juga:Menpora Dito Buka Suara soal Batalnya World Beach Games 2023 di BaliIni Alasan World Beach Games 2023 di Bali Batal Digelar

Wapres menambahkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembinaan serta mengoreksi akidah dan pemahaman kebangsaan di dalam pesantren tersebut.

“Diperlukan upaya pembinaan yang baik. Mungkin alternatif lainnya adalah tidak membubarkan, melainkan membangun dan membina pesantren tersebut agar dapat beroperasi dengan baik. Pesantren ini tetap dapat berfungsi sebagai tempat belajar, namun tetap sesuai dengan akidah yang benar serta dalam kerangka sistem kebangsaan dan pemerintahan kita,” jelasnya.

Wapres juga menyebutkan bahwa penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun akan dipercayakan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan koordinasi yang tepat.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengasuh ponpes tersebut, Panji Gumilang, Wapres menyatakan bahwa masalah tersebut akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Kasus Panji Gumilang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tentu saya tidak dapat meramalkan hasilnya, nanti akan ada keputusan yang dikeluarkan,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Pondok Pesantren Al Zaytun tetap dapat melanjutkan kegiatan pendidikan dan pembinaan dengan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah.

0 Komentar