Mengenai kasus pembunuhan di Jalancagak, pihak Polda Jawa Barat tidak mau gegabah dan langsung menetapkan tersangka. Hal itu diketahui pemeriksaan ratusan alat bukti dan saksi yang berkenaan dengan peristiwa yang merampas nyawa Tuti (55) dan Amelia (23) warga Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak tersebut. “Kita tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka, ratusan alat bukti dan saksi sudah kita periksa. Intinya progres penanganan tetap berjalan di penyelidikan ini,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dijelaskannya, Polda Jabar saat ini membuka layanan Hotline, di mana masyarakat bisa mengadukan dan memberi informasi yang berkaitan dengan kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut. “Sudah kita buka hotline, masyarakat bisa memberikan masukan dan informasi, agar bisa membantu pengungkapan kasus tersebut,” Katanya.(ygo/sep)