PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Indonesia sedang menghadapi situasi yang memprihatinkan terkait kasus Ponpes Al Zaytun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang,
pimpinan Ponpes Al Zaytun, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Mahfud menyampaikan informasi ini saat memberikan sambutan dalam seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/7/2023).
Read more:
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ungkap Polemik Ponpes Al-Zaytun “Aset yang Meresahkan”Ambil Sekarang Juga 500 Ribu Gratis dari DANA Generator Terbaru juli 2023
Berbeda dengan MUI, Wapres Tetapkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan, Ini Alasannya
256 Rekening PonPpes Al Zaytun
Menurut Mahfud, Panji Gumilang menggunakan enam nama berbeda dalam 256 rekening yang dimilikinya, yaitu Abu Toto, Panji Gumilang, dan Abdussalam.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait alasan dibalik penggunaan banyak nama tersebut.
Apakah ada motif tertentu atau hal-hal yang perlu diselidiki lebih lanjut?
Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun, sehingga totalnya mencapai 289 rekening.
Saat ini, pihak berwenang sedang menganalisis rekening-rekening tersebut untuk mengetahui
apakah terjadi tindakan pencucian uang atau tidak.
Analisis tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Read more:
Ustaz Abdul Somad dan Habib Lutfhi Akan Menjadi Saksi Ahli di Kasus Al Zaytun Panji Gumilang
Baca Juga:Terbukti Membayar ,50 Game Tercepat Penghasil Uang 2023 TerbaikNew Update The Legend Of Northen Blade Chapter 161 Bahasa Indonesia
Laporan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri, yang merupakan Badan Reserse Kriminal, juga telah memeriksa Panji Gumilang terkait kasus ini.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani,
menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun saat ini,
lebih mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Meskipun demikian, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Djuhandani menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Read more: