Melalui tata kelola destinasi wisata di desa wisata Kabupaten Garut ini, lanjut Agis, dapat lebih memajukan lagi potensi desa wisata yang ada di daerahnya.
Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengungkapkan, salah satu sektor yang bisa dimaksimalkan dalam mendukung pariwisata di Indonesia adalah melalui pengembangan Desa Wisata. Hingga tahun 2022, sebutnya, terdapat 3.419 desa wisata di Indonesia.
Guna mendukung terciptanya desa wisata, lanjut Ferdiansyah, diperlukan langkah strategis pengelolaan desa wisata, yaitu mulai dari penguatan stakeholder, kelembagaan, komunikasi dan pemasaran, dampak (ekologis, sosial- budaya, ekonomis), bisnis/wirausaha masyarakat, SDM, hingga penguatan jejaring dan konektivitas serta penguatan pelayanan.
Baca Juga:Penyiapan Bahasa dan Budaya, ISO Jepang Gandeng Paguyuban PasundanHarga Tiket Masuk Dufan 2023 dengan Keseruan Baru yang Memacu Adrenalin
Menurut Ferdiansyah, untuk membangun dan mengembangkan desa wisata setidaknya harus memilik lima syarat, yaitu akses, atraksi, akomodasi, fasilitas pendukung, dan inovasi produk.
Sedangkan Direktur Pengembangan Destinasi I Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan infrastruktur Kemenparekraf S. Utari Widyastuti mengungkapkan, model keramahtamahan yang menjadi ciri masyarakat menjadi modal bagaimana pariwisata itu diminati, sehingga tercipta pula destinasi wisata berkelanjutan, sehingga mendorong wisatawan kembali lagi.
Oleh karenanya, lanjut Utari, pengembangan desa wisata ini tidak terlepas dari pemerintah daerah terkait, yang berdampak selain tumbuh dan berkembangnya pariwisata daerah, juga berdampak ekonomis masyarakat. (humaspemkab.Garut/UPI)