Selain itu, mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, dalam suasana kekeluargaan, tanpa tuntutan hukum saat ini maupun di masa depan.
“Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi, termasuk kedua orang tua dan perangkat desa,” tuturnya.