Pandemi Virus Antraks, Pemkab Pastikan RPH Potong Sapi Sehat

Pandemi Virus Antraks
0 Komentar

Pernah jadi Wilayah Pandemi Antraks

PURWAKARTA-Ditengah ramainya penyebaran Pandemi Virus Antraks yang terjadi di Jogyakarta, Pemkab Purwakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) melarang masuknya hewan ternak ke Purwakarta hingga penutupan pasar hewan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Terhitung 10 Juli 2023, Pemkab Purwakarta melalui kebijakan tertulis, peredaran hewan ternak di Purwakarta pun diperketat.

“Kami tertibkan dan atur regulasi penyebaran daging konsumsi masyarakat, bahkan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Kami mengintruksikan penutupan perdagangan hewan di beberapa pasar hewan di Purwakarta. Agar tidak merugikan masyarakat, dan tidak terjadi masuknya dan menyebarnya bakteri Antraks di Purwakarta,” kata Norman Nugeraha diwawancara melalui pesan singkat Whatsup.

Baca Juga:Ating Rusnatim Bos Perusahaan Bongkar Muat Subang Sejahtera Minta Pembangunan Akses Tol Patimban DipercepatDigeruduk Orang Tua, SMAN 1 Kalijati Minta Solusi Disdik Jabar

Hasil pemantauan di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Purwakarta, masih ada belasan sapi siap potong di RPH, telah diperiksa oleh Disnakan Purwakarta.

“Ya betul, ada masuk beberapa ekor sapi ke RPH pada Senin tanggal 10. Namun kami sudah memeriksa kesehatan sapi-sapi yang ada di RPH tersebut. Bahkan dokumen sehat untuk sapi tersebut sudah kami periksa, insya Allah aman dan sehat,” ujar Kepala Bidan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Disnakan Wini Karmila dikonfirmasi melalui sambunga seluler.

Meski telah diperiksa kesehatannya, masih masuknya belasan sapi ke RPH Purwakarta pada tanggal 10 Juli Senin lalu, kondisi itu dianggap rancu atau terbilang jika sosialisasi surat dari Sekda Pemda Purwakarta diduga tidak tersosialisasikan dengan menyeluruh.

Terbaru, terdapat kabar jika RPH Pemkab Purwakarta justru tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai pelaksana pemotongan hewan konsumsi. “Kami masih memeriksa Dokumen Lingkungan, IPAL , UKL / UPL Rumah Potong Hewan itu kang,” ungkap salah satu petugas pemeriksa pengelolaan limbah dari dinas Lingkungan Hidup.

Dikonfirmasi terkait hal diatas, Kabid Kes Hewan dan Kes Masyarakat DISNAKAN membantah jika RPH yang dimiliki oleh Pemkab Purwakarta belum memiliki akreditasi atau kelengkapan surat dan izin sebagai rumah potong.

“RPH kami sudah lengkap perijinannya, dan RPH kami sudah memiliki standar sebagai rumah pemotongan hewan konsumsi,” ujarnya.

0 Komentar