PASUNDAN EKSPRES – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua puluh hari pertama.
Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/7/2023), Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan bahwa Hasbi Hasan ditahan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli perkara di MA, Firli menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:Kisah Suarnati, Jamaah Haji yang Tampil Glamour dengan Emas 180 Gram, Diperiksa Bea Cukai sampai Diketahui Emasnya ImitasiDrama Korea Celebrity Menclok di Kategori Netflix Global Top 10
Akan berlangsung mulai tanggal 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023 di rumah tahanan negara KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
Kasus ini melibatkan Hasbi Hasan yang diduga terlibat dalam pengaruh terhadap hakim agung yang menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam dugaan ini, Hasbi disebut menggunakan perantara bernama Dadan Tri Yudianto, seorang pengusaha, yang berhubungan dengan debitur KSP Intidana, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Diduga Dadan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer dari Heryanto Tanaka sebagai imbalan untuk memengaruhi sidang perkara tersebut.
Sebelumnya, Hasbi mencoba menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.
Namun, gugatannya ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono. Alimin menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK.
Baca Juga:Sinopsis Celebrity: Serial Baru Netflix yang Menghadirkan Drama dan Intrik Para Influencer, Plot Twist-nya Hmmm BangetKisah Anggi Anggraeni Pengantin Wanita yang Kabur Temui Mantan, Fahmi Husaeni Unggah Video Bikin Nyesek di TikTok
Didasarkan pada keterangan dua orang terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang memadai.
Dalam perkara ini, Hasbi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.