Partai Politik Diberi Kesempatan Ganti Bakal Caleg

Partai Politik
0 Komentar

Sebelum Ditetapkan DCS

KARAWANG– Partai politik di Kabupaten Karawang diperbolehkan mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS). Hal itu diungkapkan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikhsan Indra Putra, (Rabu 12/7).

Ikhsan menyampaikan, seluruh parpol yang mengikuti tahapan pemilu di Kabupaten Karawang telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan pada Minggu (9/7) kemarin.

Pihaknya akan memeriksa secara administratif terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan lebih lanjut.

Baca Juga:Fokus Bangun Infrastruktur Penghubung Desa dan Kawasan IndustriKedai Bumi Pisang Terus Berinovasi Ciptakan Menu Baru

“Setelah ini kami akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi untuk dokumen perbaikan yang sudah diajukan partai politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan DCS akan mulai pada 6 Agustus 2023. Tahap pengajuan pergantian bacaleg sendiri mulai dibuka 14 September 2023 dan verifikasinya di tanggal 21 September 2023.

Kemudian, tahap penetapan DCT sendiri akan dilaksanakan pada 4 November 2023 mendatang.

“Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi, parpol boleh mengganti bacaleg. Yang penting ada persetujuan dari Parpol tingkat DPP,” kata dia.

“Tetapi ada batas waktu pergantian bacaleg, karena sebelum penetapan DCS akan ada tahap pencermatan rancangan DCS. DCS akan ditetapkan pada Agustus dan DCT bulan Oktober, November,” tutupnya.(aef/ysp)

0 Komentar